Tuesday, April 30, 2019

KARAKTERISTIK LALU LINTAS


1.      KONSEP LALLU LINTAS
Teori arus lalu lintas adalah suatu kajian tentang gerakan pengemudi dan kendaraan antara dua titik dan interaksi mereka membuat satu sama lain. Sayangnya, mempelajari arus lalu lintas sulit karena perilaku pengemudi adalah sesuatu yang tidak dapat diprediksi dengan pasti. Untungnya, pengemudi cenderung berperilaku dalam kisaran cukup konsisten dan, dengan demikian, aliran lalu lintas cenderung memiliki beberapa konsistensi yang wajar dan secara kasar dapat direpresentasikan secara matematis. Untuk lebih mewakili arus lalu lintas, hubungan telah dibuat antara tiga karakteristik utama: (1) arus, (2) kepadatan, dan (3) kecepatan. Hubungan ini membantu dalam perencanaan, desain, dan operasi fasilitas jalan.
Arus lalu lintas dibentuk oleh pengendara dan kendaraan sehingga terjalin suatu interaksi keduanya serta interksi antara kedua komponen tersebut terhadap jalan dan lingkungan. Kendaraan yang memasuki suatu arus lalu lintas tidak mungkin berjalan secara seragam karena ketidaksamaan pengemudi dalam hal ketrampilan mengemudi dan pengambilan keputusan. Bahkan dapat dikatakan bahwa tidak ada keadaan dua lalu lintas yang serupa sekalipun dalam kondisi yang setara, jalan dan kendaraan, yang hal itu diakibatkan oleh perilaku dan kebiasaan pengemudi yang sangat bervariasi.
Perilaku arus lalu lintas sangat berlainan dengan perilaku suatu aliran suatu fluida yang melalui suatu saluran terbuka atau pipa tertutup, yang perilakunya bisa diprediksi yakni mengikuti hukum hidraulis dan aliran fluida. Karakteristik aliran lalu lintas yang melewati suatu jalan merupakan variasi dari lokasi dan waktu. Suatu tantangan bagi seorang Traffic Engineer ketika harus merencanakan dan mendisain suatu lalu lintas, dia tidak cukup hanya memprediksi hal-hal yang bersifat eksak melainkan juga memperhitungkan perilaku manusia sebagai road user yang kompleks.
Walaupun demikian, perilaku pengemudi dalam suatu aliran lalu lintas akan tetap konsisten pada suatu range tertentu yang normal. Sebagai contoh pada suatu ruas jalan dengan kecepatan disain 60 km/jam misalnya, pengemudi akan cenderung menjalankan kendaraan pada kecepatan sekitar range tersebut misalnya pada kecepatan antara 45 sampai dengan 65 km/jam, dan sedikit pengemudi yang menjalankan kendaraannya pada kecepatan 70 km/jam atau di atas 80 km/jam.
Secara kuantitatif untuk keperluan disain arus lalu lintas, sekalipun karakteristik sangat bervariasi, perilakunya tetap dapat diprediksi pada suatu rentang yang normal. Dengan kata lain parameter-parameter tersebut harus bisa didefinisikan dan diukur, sehingga seorang Traffic Engineer akan bisa menganalisis, mengevaluasi, dan merencanakan dalam batas minimal berdasarkan batasan normal parameter-parameter di atas. 
Arus lalu lintas dibentuk oleh pengendara dan kendaraan sehingga terjalin suatu interaksi keduanya serta interaksi antara kedua komponen tersebut terhadap jalan dan lingkungan. Kendaraan yang memasuki suatu arus lalu lintas tidak mungkin berjalan secara seragam karena ketidaksamaan pengemudi dalam hal ketrampilan mengemudi dan pengambilan keputusan. Bahkan dapat dikatakan bahwa tidak ada keadaan dua lalu lintas yang serupa sekalipun dalam kondisi yang setara, jalan dan kendaraan, yang hal itu diakibatkan oleh perilaku dan kebiasaan pengemudi yang sangat bervariasi.
Perilaku arus lalu lintas sangat berlainan dengan perilaku suatu aliran suatu fluida yang melalui suatu saluran terbuka atau pipa tertutup, yang perilakunya bisa diprediksi yakni mengikuti hukum hidraulis dan aliran fluida. Karakteristik aliran lalu lintas yang melewati suatu jalan merupakan variasi dari lokasi dan waktu. Suatu tantangan bagi seorang Traffic Engineer ketika harus merencanakan dan mendisain suatu lalu lintas, dia tidak cukup hanya memprediksi hal-hal yang bersifat eksak melainkan juga memperhitungkan perilaku manusia sebagai road user yang kompleks.
Walaupun demikian, perilaku pengemudi dalam suatu aliran lalu lintas akan tetap konsisten pada suatu range tertentu yang normal. Sebagai contoh pada suatu ruas jalan dengan kecepatan disain 60 km/jam misalnya, pengemudi akan cenderung menjalankan kendaraan pada kecepatan sekitar range tersebut misalnya pada kecepatan antara 45 sampai dengan 65 km/jam, dan sedikit pengemudi yang menjalankan kendaraannya pada kecepatan 70 km/jam atau di atas 80 km/jam.

Secara kuantitatif untuk keperluan disain arus lalu lintas, sekalipun karakteristik sangat bervariasi, perilakunya tetap dapat diprediksi pada suatu rentang yang normal. Dengan kata lain parameter-parameter tersebut harus bisa didefinisikan dan diukur, sehingga seorang Traffic Engineer akan bisa menganalisis, mengevaluasi, dan merencanakan dalam batas minimal berdasarkan batasan normal parameter-parameter di atas.
a.      Diagram ruang waktu
https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/e/ee/TimeSpaceDiagram.png
Diagram ruang waktu yang menunjukkan posisi kenderaan yang bergerak dalam kaitannya dengan waktu
Para perekayasa lalu lintas menggambarkan lokasi kendaraan pada waktu tertentu dengan menggunakan diagram ruang waktu. Diagram dua dimensi menunjukkan lintasan kendaraan melalui ruang waktu dari asal yang tertentu menuju tujuan tertentu pula. Beberapa kendaraan yang ditunjukkan dalam diagram menunjukkan karakteristik yang tidak seragam dari masing-masing kendaraan karena adanya perbedaan kecepatan, perilaku pengemudi, karakteristik kendaraan.
Diagram ruang waktu banyak digunakan dalam perencanaan perangkat APILL (alat Pengendali Isyarat Lalu Lintas) secara lebih khusus dalam melakukan koordinasi antar persimpangan[1] dalam kaitannya membentuk gelombang hijau (green wave) agar meningkatkan effisiensi jaringan jalan di perkotaan.
b.     Arus dan kepadatan
Arus (q) = adalah jumlah kendaraan yang melalui suatu titik dalam satuan waktu tertentu (kendaraan per jam)
q = 3600 N t m e a s u r e d {\displaystyle q={\frac {3600N}{t_{measured}}}\,\!} Kepadatan (konsentrasi) (k) = jumlah kendaraan (N) per satuan panjang jalan (L) (unit kendaraan per kilometer)

k = N L {\displaystyle k={\frac {N}{L}}\,\!}

dimana:
·         N {\displaystyle N} N = jumlah kendaraan yang melewati satu titik tertentu di jalan dalam  tmeansured  t m e a s u r e d {\displaystyle t_{measured}} sec
·         q {\displaystyle q} q = arus dalam satu jam
·         L {\displaystyle L} L = panjang jalan
·         k {\displaystyle k} K = kepadatan/density
c.      Kecepatan
Mengukur kecepatan lalu lintas tidak semudah yang dibayangkan, kita dapat mengukur kecepatan suatu kendaraan berdasarkan waktu atau berdasarkan ruang, yang hasilnya dapat berbeda sedikit satu dengan lainnya  Kecepatan rata-rata waktu/Time mean speed Kecepatan rata-rata waktu ( v t ¯ {\displaystyle {\overline {v_{t}}}\,\!} ) = Rata-rata aritmatika kecepatan kendaraan yang lewat suatu titik:
v t ¯ = 1 N ∑ n = 1 N v n {\displaystyle {\overline {v_{t}}}={\frac {1}{N}}\sum \limits _{n=1}^{N}{v_{n}}\,\!}
Kecepatan rata-rata ruang/Space mean speed
Kecepatan rata-rata ruang ( v s ¯ {\displaystyle {\overline {v_{s}}}\,\!} ) Didefinisikan sebagai rata-rata harmonik kecepatan melewati suatu titik selama periode waktu. Hal ini juga sama dengan kecepatan rata-rata pada suatu panjang jalan tertentu.
v s ¯ = N ∑ n = 1 N 1 v n {\displaystyle {\overline {v_{s}}}={\frac {N}{\sum \limits _{n=1}^{N}{\frac {1}{v_{n}}}}}\,\!}
Kaitan antara kecepatan rata-rata waktu dengan kecepatan rata-rata ruang
Perhatikan bahwa kecepatan rata-rata waktu adalah kecepatan rata-rata melewati suatu titik yang berbeda dari kecepatan rata-rata ruang berarti kecepatan yang kecepatan rata-rata sepanjang panjang a.
Dua kecepatan yang terkait sebagai
v t ¯ = v s ¯ + σ s 2 v s ¯ {\displaystyle {\overline {v_{t}}}={\overline {v_{s}}}+{\frac {\sigma _{s}^{2}}{\overline {v_{s}}}}\,\!}
Sebagai aturan praktis kecepatan rata-rata waktu yang berarti sekitar 2% lebih besar dari kecepatan rata-rata ruang berarti yaitu kecepatan
v t ¯ 1.02 v s ¯ {\displaystyle {\overline {v_{t}}}\approxeq 1.02{\overline {v_{s}}}\,\!}
dimana:
  • v t {\displaystyle v_{t}} = kecepatan rata-rata waktu
  • v s {\displaystyle v_{s}} = kecepatan rata-rata ruang
  • v f {\displaystyle v_{f}} = arus bebas (Kecepatan pada saat tidak macet)
Headway
https://upload.wikimedia.org/wikibooks/id/thumb/6/60/Waktu_antara.jpg/220px-Waktu_antara.jpg
Visualisasi jarak antara dan waktu antara [2]
Jarak antara
Jarak antara ( h s {\displaystyle h_{s}} ) = Adalah perbedaan jarak antara bagian depan kendaraan dengan bagian depan kendaraan berikutnya, yang dinyatakan dalam m.
Jarak antara rata-rata ( h s ¯ {\displaystyle {\overline {h_{s}}}\,\!} )= Jarak antara rata-rata * Waktu antara rata-rata
h s ¯ = v s ¯ h t ¯ {\displaystyle {\overline {h_{s}}}={\overline {v_{s}}}*{\overline {h_{t}}}\,\!}
Keterkaitan antara kepadatan dengan jarak antara adalah sebagai berikut:
k = 1 h s ¯ {\displaystyle k={\frac {1}{\overline {h_{s}}}}\,\!}
Waktu antara
Waktu antara ( h t {\displaystyle h_{t}\,\!} ) = merupakan perbedaan waktu antara bagian depan dari sebuah kendaraan melewati suatu titik tertentu dengan kedatangan bagian depan kendaraan berikutnya dinyatakan dalam detik.
Waktu antara rata-rata ( h t ¯ {\displaystyle {\overline {h_{t}}}\,\!} ) = Rata waktu tempuh untuk satuan waktu tertentu dikali Jarak antara rata-rata.
h t ¯ = t ¯ h s ¯ {\displaystyle {\overline {h_{t}}}={\overline {t}}*{\overline {h_{s}}}\,\!}
Dimana:
·         h t , n m {\displaystyle h_{t,nm}} = Waktu antara kendaraan n dan m
·         h s , n m {\displaystyle h_{s,nm}} = Jarak antara kendaraan n dan m
Hubungan Arus dengan Kecepatan dan Kepadatan
Kapasitasjl.jpg
Hubungan antara peubah arus, kepadatan dan kecepatan lalu lintas ditunjukkan dalam rumusan berikut:
q = k v s ¯ {\displaystyle q=k{\overline {v_{s}}}\,\!}
Hubungan antara besarnya arus/ volume lalu lintas dengan kecepatan(dalam hal ini kecepatan sesaat) dengan kepadatan lalu lintas secara grafis pada gambar sebagai berikut:
  • Hubungan kecepatan dan kepadatan adalah linier yang berarti bahwa semakin tinggi kecepatan lalu lintas dibutuhkan ruang bebas yang lebih besar antar kendaraan yang mengakibatkan jumlah kendaraan perkilometer menjadi lebih kecil.
  • Hubungan kecepatan dan arus adalah parabolik yang menunjukkan bahwa semakin besar arus kecepatan akan turun sampai suatu titik yang menjadi puncak parabola tercapai kapasitas setelah itu kecepatan akan semakin rendah lagi dan arus juga akan semakin mengecil.
  • Hubungan antara arus dengan kepadatan juga parabolik semakin tinggi kepadatan arus akan semakin tinggi sampai suatu titik di mana kapasitas terjadi, setelah itu semakin padat maka arus akan semakin kecil.
Satuan Mobil Penumpang
Satuan mobil penumpang disingkat SMP adalah satuan kendaraan di dalam arus lalu lintas yang disetarakan dengan kendaraan ringan/mobil penumpang, dimana besaran SMP dipengaruhi oleh tipe/jenis kendaraan, dimensi kendaraan, dan kemampuan olah gerak. SMP digunakan dalam melakukan rekayasa lalu lintas terutama dalam desain persimpangan, perhitungan waktu alat pengatur isyarat lalu lintas (APILL), ataupun dalam menentukan nisbah volume per kapasitas jalan (V/C) suatu ruas jalan. Di Amerika dan Eropa, satuan mobil penumpang dikenal dengan istilah passenger car unit atau PCU atau passenger car equivalent (PCE).
Besaran SMP
Besaran satuan mobil penumpang bervariasi menurut lokasi apakah itu di perkotaan atau di jalan raya, ataupun di persimpangan. Tabel berikut menunjukkan satuan mobil penumpang yang biasanya digunakan di Indonesia yang diolah dari berbagai sumber termasuk manual kapasitas jalan Indonesia ditunjukkan dalam daftar berikut:
Jenis kendaraan
Jalan raya
Perkotaan
Mobil penumpang, taxi, pickup, minibus
1
1
Sepeda motor
0,5 - 1
0,2 - 0,5
Bus, truk 2 dan 3 sumbu
3
2
Bus tempel, truk > 3 sumbu
4
3

REKAYASA LALU LINTAS


1.      PENGERTIAN LALU LINTAS
Lalu lintas di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 didefinisikan sebagai gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedang yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung. Pemerintah mempunyai tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien melalui manajemen lalu lintas dan rekayasa lalu lintas.  Tata cara berlalu lintas di jalan diatur dengan peraturan perundangan menyangkut arah lalu lintas, perioritas menggunakan jalan, lajur lalu lintas, jalur lalu lintas dan pengendalian arus di persimpangan.
Ada tiga komponen terjadinya lalu lintas yaitu manusia sebagai pengguna, kendaraan dan jalan yang saling berinteraksi dalam pergerakan kendaraan yang memenuhi persyaratan kelaikan dikemudikan oleh pengemudi mengikuti aturan lalu lintas yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang menyangkut lalu lintas dan angkutan jalan melalui jalan yang memenuhi persyaratan geometrik.
a.       Manusia sebagai pengguna
Manusia sebagai pengguna dapat berperan sebagai pengemudi atau pejalan kaki yang dalam keadaan normal mempunyai kemampuan dan kesiagaan yang berbeda-beda (waktu reaksi, konsentrasi dll). Perbedaan-perbedaan tersebut masih dipengaruhi oleh keadaan phisik dan psykologi, umur serta jenis kelamin dan pengaruh-pengaruh luar seperti cuaca, penerangan/lampu jalan dan tata ruang.
b.      Kendaraan
Kendaraan digunakan oleh pengemudi mempunyai karakteristik yang berkaitan dengan kecepatan, percepatan, perlambatan, dimensi dan muatan yang membutuhkan ruang lalu lintas yang secukupnya untuk bisa bermanuver dalam lalu lintas.
c.       Jalan
Jalan merupakan lintasan yang direncanakan untuk dilalui kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor termasuk pejalan kaki. Jalan tersebut direncanakan untuk mampu mengalirkan aliran lalu lintas dengan lancar dan mampu mendukung beban muatan sumbu kendaraan serta aman, sehingga dapat meredam angka kecelakaan lalu-lintas.
2.      MANAJEMEN LALU LINTAS
Manajemen lalu lintas meliputi kegiatan perencanaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian lalu lintas. Manajemen lalu lintas bertujuan untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, dan dilakukan antara lain dengan :
a.       usaha peningkatan kapasitas jalan ruas, persimpangan, dan/atau jaringan jalan;
b.      pemberian prioritas bagi jenis kendaraan atau pemakai jalan tertentu;
c.       penyesuaian antara permintaan perjalanan dengan tingkat pelayanan tertentu dengan mempertimbangkan keterpaduan intra dan antar moda;
d.      penetapan sirkulasi lalu lintas, larangan dan/atau perintah bagi pemakai jalan.

1)      Kegiatan perencanaan lalu lintas
Kegiatan perencanaan lalu lintas meliputi inventarisasi dan evaluasi tingkat pelayanan. Maksud inventarisasi antara lain untuk mengetahui tingkat pelayanan pada setiap ruas jalan dan persimpangan. Maksud tingkat pelayanan dalam ketentuan ini adalah merupakan kemampuan ruas jalan dan persimpangan untuk menampung lalu lintas dengan tetap memperhatikan faktor kecepatan dan keselamatan. penetapan tingkat pelayanan yang diinginkan. Dalam menentukan tingkat pelayanan yang diinginkan dilakukan antara lain dengan memperhatikan : rencana umum jaringan transportasi jalan; peranan, kapasitas, dan karakteristik jalan, kelas jalan, karakteristik lalu lintas, aspek lingkungan, aspek sosial dan ekonomi.penetapan pemecahan permasalahan lalu lintas, penyusunan rencana dan program pelaksanaan perwujudannya. Maksud rencana dan program perwujudan dalam ketentuan ini antara lain meliputi: penentuan tingkat pelayanan yang diinginkan pada setiap ruas jalan dan persimpangan, usulan aturan-aturan lalu lintas yang akan ditetapkan pada setiap ruas jalan dan persimpangan, usulan pengadaan dan pemasangan serta pemeliharaan rambu rambu lalu lintas marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, dan alat pengendali dan pengaman pemakai jalan; usulan kegiatan atau tindakan baik untuk keperluan penyusunan usulan maupun penyuluhan kepada masyarakat.
Kegiatan pengaturan lalu lintas meliputi : Kegiatan penetapan kebijaksanaan lalu lintas pada jaringan atau ruas-ruas jalan tertentu. termasuk dalam pengertian penetapan kebijaksanaan lalu lintas dalam ketentuan ini antara lain penataan sirkulasi lalu lintas, penentuan kecepatan maksimum dan/atau minimum, larangan penggunaan jalan, larangan dan/atau perintah bagi pemakai jalan
Kegiatan pengawasan lalu lintas meliputi
  1. pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas. Kegiatan pemantauan dan penilaian dimaksudkan untuk mengetahui efektifitas dari kebijaksanaan-kebijaksanaaan tersebut untuk mendukung pencapaian tingkat pelayanan yang telah ditentukan. Termasuk dalam kegiatan pemanatauan antara lain meliputi inventarisasi mengenai kebijaksanaan-kebijaksanaan lalu lintas yang berlaku pada ruas jalan, jumlah pelanggaran dan tindakan-tindakan koreksi yang telah dilakukan atas pelanggaran tersebut. Termasuk dalam kegiatan penilaian antara lain meliputi penentuan kriteria penilaian, analisis tingkat pelayanan, analisis pelanggaran dan usulan tindakan perbaikan.
  2. tindakan korektif terhadap pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas. Tindakan korektif dimaksudkan untuk menjamin tercapainya sasaran tingkat pelayanan yang telah ditentukan. Termasuk dalam tindakan korektif adalah peninjauan ulang terhadap kebijaksanaan apabila di dalam pelaksanaannya menimbulkan masalah yang tidak diinginkan.
Kegiatan pengendalian lalu lintas meliputi
  1. pemberian arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas. Pemberian arahan dan petunjuk dalam ketentuan ini berupa penetapan atau pemberian pedoman dan tata cara untuk keperluan pelaksanaan manajemen lalu lintas, dengan maksud agar diperoleh keseragaman dalam pelaksanaannya serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya untuk menjamin tercapainya tingkat pelayanan yang telah ditetapkan.
  2. pemberian bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas.

3.      Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya

1)      Mengenali UU Nomor 22 Tahun 2009

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 26 Mei 2009 yang kemudian disahkan oleh Presiden RI pada tanggal 22 Juni 2009. Undang-Undang ini adalah kelanjutan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992, terlihat bahwa kelanjutannya adalah merupakan pengembangan yang signifikan dilihat dari jumlah clausul yang diaturnya, yakni yang tadinya 16 bab dan 74 pasal, menjadi 22 bab dan 326 pasal.

Jika kita melihat UU sebelumnya yakni UU Nomor 14 Tahun 1992 menyebutkan Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, transportasi memiliki posisi yang penting dan strategis dalam pembangunan bangsa yang berwawasan lingkungan dan hal ini harus tercermin pada kebutuhan mobilitas seluruh sektor dan wilayah. Transportasi merupakan sarana yang sangat penting dan strategis dalam memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan dan kesatuan serta mempengaruhi semua aspek kehidupan bangsa dan negara.

Berbeda dengan undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, UU ini melihat bahwa lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum. Selanjutnya di dalam batang tubuh di jelaskan bahwa tujuan yang hendak dicapai oleh Undang-Undang ini adalah :

  1. terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
  2. terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan
  3. terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Undang-Undang ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang
aman, selamat, tertib, dan lancar melalui:
  1. kegiatan gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang di Jalan;
  2. kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
  3. kegiatan yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, pendidikan berlalu lintas, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta penegakan hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mencermati lebih dalam dari semangat yang telah disebutkan di atas, maka kita harus lebih dalam lagi melihat isi dari Pasal-Pasal yang ada di UU Nomor 22 Tahun 2009. Dari sini kita akan tahu apakah semangat tersebut seirama dengan isi dari pengaturan-pengaturannya, atau justru berbeda. Selanjutkan kita dapat melihat bagaimana UU ini akan berjalan dimasyarakat serta bagaimana pemerintah sebagai penyelenggara negara dapat mengawasi serta melakuakn penegakannya. Perbandingan Pengaturan
UU Nomor 14 Tahun 1992
UU Nomor 22 Tahun 2009
Bab I Ketentuan Umum
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Tujuan
Bab II Asas dan Tujuan
Bab III Pembinaan
Bab III Ruang Lingkup Keberlakuan Undang-Undang
Bab IV Prasarana
Bab IV Pembinaan
Bab V Kendaraan
Bab V Penyelenggaraan
Bab VI Pengemudi
Bab VI Jaringan Lalu Lintas danAngkutan Jalan
Bab VII Lalu Lintas
Bab VII Kendaraan
Bab VIII Angkutan
Bab VIII Pengemudi
Bab IX Lalu Lintas dan Angkutan
Bab IX Lalu Lintas bagi Penderita Cacat
Bab X Dampak Lingkungan
Bab X Angkutan
Bab XI Penyerahan Urusan
Bab XI Keamanan danKeselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Bab XII Penyidikan
Bab XII Dampak Lingkungan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIII Pengembangan Industri dan Teknologi Sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Bab XIV Ketentuan Lain-Lain
Bab XIV Kecelakaan Lalu Lintas
Bab XV Ketentuan Peralihan
Bab XV Perlakuan Khusus bagi Penyandang Cacat, Manusia Usia Lanjut, Anak-Anak, Wanita Hamil, dan Orang Sakit
Bab XVI Ketentuan Penutup
Bab XVI Sistem Informasi danKomunikasi Lalu Lintas danAngkutan Jalan

Bab XVII Sumber Daya Manusia

Bab XVIII Peran Serta Masyarakat

Bab XIX Penyidikan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Bab XX Ketentuan Pidana

Bab XXI Ketentuan Peralihan

Bab XXII Ketentuan Penutup
Dari sekian banyak ketentuan yang ada, beberapa pasal yang mendapatkan respon beragam dan menjadi perdebatan di masyarakat, beberapa pasal tersebut adalah :
Ketentuan
Isi
Catatan
107 ayat (2)
Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari
Jika alasannya adalah untuk keselamatan, maka harus diyakinkan hubungan langsung lampu dengan keselamatan pengendara. Selain itu dukungan data-data mengenai penyebab kecelakaan di jalan raya
112 ayat (3)
Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
Seberapa banyan sarana yang teah disediakan
273 ayat (1)
Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Kementerian PU mempermasalahkan pasalpemidanaan penyelenggara jalan yang memang secara hukum tidak berdasarkan konsep yang kuat. Fungsi pemerintahan, termasuk penyelenggaraan jalan, pada prinsipnya adalah pelaksanaan undangundang.Wajarkah aturan perundangan yang memidanakan pelaksana undang-undang?
Bab XIII
pengembangan industri dan teknologi sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan
Hal ini cukup menarik untuk digarisbawahi, karena tidak cukup jelas mengapa harus adapengaturan tersendiri dalam UU Lalu Lintas dan Jalan Raya menyangkut sektor industri dan pengembangan teknologi.
302
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang yang tidak berhenti selain di tempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Seberapa banyak sarana halte yang disediakan pada satu trayek angkutan umum. Kita bisa bercermin pada wilayah-wilayah di daerah khususnya di luar Pulau Jawa
310
Terkait dengan kelalaian pengemudi hingga mengakibatkan korban jiwa
Sudah diatur dalam Pasal 359 KUHP

2)      Banyak Pekerjaan Rumah
Untuk melihat UU ini bisa dilaksanakan atau tidak, kita bisa menggunakan satu indikator yakni mengenai sejelas apakah ketentuan-ketentuan yang mengatur, hal ini bisa dilihat seberapa banyak pasal yang harus diterjemahkan lagi dalam peraturan pelaksana dan teknis. Jika diinventaris, maka dapat ditemukan ada 58 peraturan pelaksana dan teknis yang dapat menunjang berlakunya UU Nomor 22 Tahun 2009 ini. Peraturan tersebut beraneka macam, mulai dari Peraturan Desa, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, peraturan Presiden hingga pada Peraturan Pemerintah. Lebih lengkapnya dapat di lihat pada tabel dibawah
No.
Pasal
Bentuk
Tentang
1
13 ayat (5)
Peraturan Pemerintah
forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2
18
Peraturan Pemerintah
penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan.
3
19 ayat (5)
Peraturan Pemerintah
mengenai jalan kelas khusus
4
20 ayat (3)
Peraturan Pemerintah
pengelompokan kelas jalan dan tata cara penetapan kelas jalan
5
21 ayat (5)
Peraturan Pemerintah
batas kecepatan
6
25 ayat (2)
Peraturan Pemerintah
perlengkapan Jalan
7
27 ayat (2)
Peraturan Daerah
pemasangan perlengkapan Jalanpada jalan lingkungan tertentu diatur
8
32
Peraturan Presiden
organisasi dan tata kerja unit pengelolaDana Preservasi Jalan
9
39 ayat (3)
Peraturan Daerah
Lingkungan kerja Terminal
10
42
Peraturan Pemerintah
fungsi, klasifikasi, tipe, penetapan lokasi, fasilitas, lingkungan kerja, pembangunan, dan pengoperasian Terminal
11
43 ayat (4)
Peraturan Pemerintah
Pengguna Jasa fasilitas Parkir, perizinan, persyaratan, dan tata cara penyelenggaraan fasilitas dan Parkir untuk umum
12
46 ayat (2)
Peraturan Pemerintah
pembangunan, pengelolaan, pemeliharaan, serta spesifikasi teknis fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
13
48 ayat (4)
Peraturan Pemerintah
persyaratan teknis dan laik jalan
14
50 ayat (4)
Peraturan Pemerintah
Uji tipe kendaraan bermotor
15
51 ayat (6)
Peraturan Pemerintah
modifikasi dan uji tipe kendaraan bermotor
16
56
Peraturan Pemerintah
uji berkala
17
57 ayat (4)
Peraturan Pemerintah
Perlengkapan Kendaraan Bermotor
18
59 ayat (6)
Peraturan Pemerintah
persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene
19
59 ayat (7)
peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene
20
60 ayat (6)
Peraturan Pemerintah
persyaratan dan tata cara penyelenggaraan bengkel umum
21
61 ayat (4)
Peraturan Pemerintah
Persyaratan keselamatan
22
63 ayat (2) dan (3)
Peraturan Daerah
jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor
23
64 ayat (6)
Peraturan KepalaKepolisian Negara Republik Indonesia
Registrasi kendaraan bermotor
24
67 ayat (4)
Peraturan Presiden
persyaratan dan prosedur serta pelaksanaan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap
25
68 ayat (6)
Peraturan KepalaKepolisian Negara Republik Indonesia
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
26
69 ayat (3)
Peraturan KepalaKepolisian Negara Republik Indonesia
persyaratan dan tata cara pemberian dan penggunaan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor KendaraanBermotor
27
72 ayat (1)
Peraturan Panglima TentaraNasional Indonesia
Registrasi Kendaraan Bermotor Tentara NasionalIndonesia
28
76 ayat (5), 92 ayat (3)
Peraturan Pemerintah
kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif
29
88
Peraturan KepalaKepolisian Negara Republik Indonesia
tata cara, persyaratan, pengujian, dan penerbitan Surat Izin Mengemudi
30
89 ayat (3)
Peraturan KepalaKepolisian Negara Republik Indonesia
pemberian tanda atau data pelanggaran
31
91 ayat (2)
Peraturan KepalaKepolisian Negara Republik Indonesia
tata cara dan prosedurpengenaan sanksi administratif bagi anggota kepolisian
32
95 ayat (1)
Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, Peraturan Desa
Penetapan kebijakan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas
33
101
Peraturan Pemerintah
pelaksanaan analisis dampak Lalu Lintas
34
102 ayat (3)
Peraturan Pemerintah
kekuatan hukum Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan
35
103 ayat (4)
Peraturan Menteri
Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, dan/atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
36
130
Peraturan KepalaKepolisian Negara Republik Indonesia
penggunaan Jalan selain untuk kegiatan Lalu Lintas
37
133 ayat (5)
Peraturan Pemerintah
Manajemen kebutuhan Lalu Lintas
38
137 ayat (5)
Peraturan Pemerintah
mobil barang yang digunakan untuk angkutan orang
39
141ayat (3)
Peraturan Menteri
Standar pelayanan minimal angkutan umum
40
164
Peraturan Menteri
angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum
41
165 ayat (4)
Peraturan Pemerintah
angkutan multimoda, persyaratan, dan tata cara memperoleh izin
42
172
Peraturan Pemerintah
pengawasan muatan angkutan barang
43
178
Peraturan Pemerintah
izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek
44
182 ayat (4)
Peraturan Menteri
tarif penumpang
45
185 ayat (2)
Peraturan Pemerintah
Subsidi angkutan Penumpang umum
46
192 ayat (5)
Peraturan Pemerintah
Ganti kerugian yang diderita penumpang akibat penyelenggaraan angkutan umum
47
198 ayat (3)
Peraturan Pemerintah
standar pelayanan dan persaingan yang sehat penyelenggaraan angkutan umum
48
202
Peraturan KepalaKepolisian Negara Republik Indonesia
penetapan program nasional Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
49
205
Peraturan Pemerintah
penetapan rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta dankewajiban Perusahaan Angkutan Umum membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan serta persyaratan alat pemberi informasi Kecelakaan Lalu Lintas
50
207
Peraturan Pemerintah
pengawasan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
51
209 ayat (2)
Peraturan Pemerintah
pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
52
210 ayat (2)
Peraturan Pemerintah
tata cara, persyaratan, dan prosedur penanganan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan yang diakibatkan oleh KendaraanBermotor
53
218 ayat (2)
Peraturan Pemerintah
tata cara dan kriteria pengenaan sanksi administratif
54
225
Peraturan Pemerintah
pengembangan industri dan teknologi Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
55
228
Peraturan KepalaKepolisian Negara Republik Indonesia
tata cara penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
56
242 ayat (3
Peraturan Pemerintah
pemberian perlakuan khusus di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit
57
252
Peraturan Pemerintah
Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
58
255
Peraturan Pemerintah
pengembangan sumber daya manusia di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 320 : Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.
 Akan Tertatih-tatih pelaksanaannya
Norma-norma peraturan tanpa adanya sarana pendukung seperti struktur keorganisasian yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan pastinya akan berjalan tidak efektif dan efisien. Selain itu, budaya dalam melakukan dan melaksanakan norma-norma peraturan juga harus dinilai, apakah memang sudah tepat masyarakat dapat melaksanakan. Hal ini berkaitan dengan bagaimana nantinya UU Nomor 22 Tahun 2009 diimplementasikan. Melihat hal ini makan kita dapat menggunakan pendekatan substansi, sutruktural, dan kultural.
Secara substansi, UU Nomor 22 Tahun 2009 masih dapat diperdebatkan. Mulai dari banyaknya amanat untuk membuat aturan pelaksana dan teknis; nilai keefektifan dari penegakan hukum berupa sanksi administrasi, perdata hingga pada pidana; pengaturan mengenai hak dan kewajiban dari penyelenggara negara dan masyarakat, dan sebagainya. Pertanyaan-pertanyaan ini adalah untuk lebih mendalami apakah peraturan ini dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan. Selain itu, apakah norma peraturan tersebut memang lahir dari masyarakat, hal ini guna menjawab kebutuhan siapa yang memang hars dipenuhi. Dengan memperhatikan ini, maka kita dapat melihat apakah suatu peraturan ini akan efektik dan efisien jika dilaksanakan.
Secara struktur, UU Nomor 22 Tahun 2009 telah menjelaskan mengenai pihak yang terkait. Jika kita cermati maka kita dapat melihatnya sebagai berikut :
  1. Pembinaan menjadi tanggung jawab negara. Pembinaan mencakup perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.
  2. Urusan di bidang Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang Jalan;
  3. Urusan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  4. Urusan di bidang pengembangan industri Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab dibidang industri;
  5. Urusan di bidang pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang pengembangan teknologi; dan
  6. Urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  7. Mengkoordinasi penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan oleh forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tidak hanya cukup siapa yang akan menjalakan apa, tapi juga bagaimana ia harus melakukan dan kapan harus dilaksanakan. Sebagai masyarakat tentunya adalah menjalankan hukum posistif dalam hal ini UU Nomor 22 Tahun 2009, namun perlu diterjemahkan lagi bagaimana situasi dan kondisi dilapangan dapat menunjang masyarakat dapat melaksanakannya. Keharusan yang diterjemahkan sebagai kewajiban harus di dukung oleh seberapa besar dan seberapa banyak petunjuk-petunjuk dilapangan. Terkait dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 ini maka kita bisa mempertanyakan seberapa banyak rambu-rambu dan fasilita-fasiitas penunjang di jalan raya. Harus diingat, pemberlakuan UU tidak hanya pada satu wilayah saja namun berlaku bagi seluruh wilayah Indonesia, apa yang akan terjadi nantinya jika diterapkan di Kalimantan atau bahkan Papua. Struktur itu harus mampu menunjang masyarakat agar dapat melaksanakannya. Kita bisa lihat diagram di bawah ini, bagaimana kota Semarang masih kekurangan rambu-rambu lalu lintas.
Dari contoh statistik diatas, maka dapat dinilai apakah UU Nomor 22 Tahun 2009 dapat dilaksanakan atau tidak. Sepanjang alat-alat penunjang seperti rambu-rambu serta fasilitas-fasilitas umum di jalan belum terpenuhi kebutuhannya maka pelaksanaan UU juga akan tidak efektif dan efisien.
Sebelum membicarakan kultur, hendaknya kita melihat sejenak hasil survey yang dilakukan oleh tabloit otomotif terkait dengan alasan mengapa tidak yakin UU Nomor 22 Tahun 2009 dapat memperbaiki masalah:
Alasan
Jumlah (%)
Kesadaran / disiplin masalah
30
Volume kendaraan terus bertambah / sudah banyak
10
Mental aparat kurang baik
8
Pelaksanaan belum efektif
6
Infrastruktur kurang (jalan, rambu, fasilitas)
6
Jadi lebih macet
6
Tergantung kesadaran masyarakat
5
Jumlah responden 10.045 orang
Dari tabel diatas, hampir keseluruhan berkaitan dengan kultur. 30% misalnya merasa tidak yakin UU Nomor 22 Tahun 2009 dapat memperbaiki masalah karena alasan kesadaran. Diikuti juga ketidakyakinan oleh 8% bahwa mental aparat kurang baik serta 5% tergantung kesadaran masyarakat. Kultur-kultur dari masing-masing pihak ini akan menentukan bagaimana suatu norma dapat dijalankan dengan efektif dan efisien. Akan menjadi tantangan bagi penyelenggara negara ketika kultur-kultur tersebut tidak mendukung untuk melakukan social engineering. Sehingga didapat bagaimana masyarakat sadar untuk melaksanakan peraturan karena ia tahu apa hak dan kewajibannya, atau bagaimana aparat penegak hukum yang benar-benar menjunjung tinggi hukum.