1.
PENGERTIAN
LALU LINTAS
Lalu lintas di dalam Undang-undang No
22 tahun 2009 didefinisikan sebagai gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu
Lintas Jalan, sedang yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah
prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau
barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung. Pemerintah mempunyai tujuan
untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat,
lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien melalui manajemen lalu
lintas dan rekayasa lalu
lintas. Tata cara berlalu
lintas di jalan diatur dengan peraturan perundangan menyangkut arah lalu lintas, perioritas menggunakan jalan,
lajur lalu lintas,
jalur lalu lintas
dan pengendalian arus di persimpangan.
Ada tiga
komponen terjadinya lalu lintas yaitu manusia sebagai pengguna, kendaraan dan jalan
yang saling berinteraksi dalam pergerakan kendaraan yang memenuhi persyaratan
kelaikan dikemudikan oleh pengemudi mengikuti aturan lalu lintas yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang menyangkut lalu lintas dan
angkutan jalan melalui jalan yang memenuhi persyaratan geometrik.
a. Manusia sebagai pengguna
Manusia sebagai pengguna dapat berperan sebagai pengemudi atau pejalan kaki yang dalam keadaan normal
mempunyai kemampuan dan kesiagaan yang berbeda-beda (waktu reaksi, konsentrasi
dll). Perbedaan-perbedaan tersebut masih dipengaruhi oleh keadaan phisik dan
psykologi, umur serta jenis kelamin dan pengaruh-pengaruh luar seperti cuaca,
penerangan/lampu jalan dan tata ruang.
b. Kendaraan
Kendaraan digunakan oleh pengemudi mempunyai karakteristik yang berkaitan
dengan kecepatan, percepatan, perlambatan, dimensi dan muatan yang membutuhkan
ruang lalu lintas yang secukupnya untuk bisa bermanuver dalam lalu lintas.
c. Jalan
Jalan merupakan lintasan yang direncanakan untuk dilalui kendaraan
bermotor maupun kendaraan tidak bermotor termasuk pejalan kaki. Jalan tersebut
direncanakan untuk mampu mengalirkan aliran lalu lintas dengan lancar dan mampu
mendukung beban muatan sumbu
kendaraan serta aman, sehingga dapat meredam angka kecelakaan
lalu-lintas.
2. MANAJEMEN LALU LINTAS
Manajemen lalu lintas meliputi kegiatan
perencanaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian lalu lintas. Manajemen
lalu lintas bertujuan untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu
lintas, dan dilakukan antara lain dengan :
a.
usaha
peningkatan kapasitas jalan
ruas, persimpangan, dan/atau jaringan jalan;
b.
pemberian
prioritas bagi jenis kendaraan atau pemakai jalan tertentu;
c.
penyesuaian
antara permintaan perjalanan dengan tingkat pelayanan tertentu dengan mempertimbangkan
keterpaduan intra dan antar moda;
d.
penetapan
sirkulasi lalu lintas, larangan dan/atau perintah bagi pemakai jalan.
1)
Kegiatan perencanaan lalu lintas
Kegiatan
perencanaan lalu lintas meliputi inventarisasi dan evaluasi tingkat pelayanan.
Maksud inventarisasi antara lain untuk mengetahui tingkat pelayanan pada setiap
ruas jalan dan persimpangan. Maksud tingkat pelayanan dalam ketentuan ini
adalah merupakan kemampuan ruas jalan dan persimpangan untuk menampung lalu
lintas dengan tetap memperhatikan faktor kecepatan dan keselamatan. penetapan
tingkat pelayanan yang diinginkan. Dalam menentukan tingkat pelayanan yang
diinginkan dilakukan antara lain dengan memperhatikan : rencana umum
jaringan transportasi jalan; peranan, kapasitas, dan karakteristik jalan, kelas
jalan, karakteristik lalu lintas, aspek lingkungan, aspek sosial dan
ekonomi.penetapan pemecahan permasalahan lalu lintas, penyusunan rencana dan
program pelaksanaan perwujudannya. Maksud rencana dan program perwujudan dalam
ketentuan ini antara lain meliputi: penentuan tingkat pelayanan yang diinginkan
pada setiap ruas jalan dan persimpangan, usulan aturan-aturan lalu lintas yang
akan ditetapkan pada setiap ruas jalan dan persimpangan, usulan pengadaan dan
pemasangan serta pemeliharaan rambu rambu lalu lintas marka jalan, alat pemberi
isyarat lalu lintas, dan alat pengendali dan pengaman pemakai jalan; usulan
kegiatan atau tindakan baik untuk keperluan penyusunan usulan maupun penyuluhan
kepada masyarakat.
Kegiatan pengaturan lalu lintas meliputi : Kegiatan penetapan kebijaksanaan
lalu lintas pada jaringan atau ruas-ruas jalan tertentu. termasuk dalam
pengertian penetapan kebijaksanaan lalu lintas dalam ketentuan ini antara lain
penataan sirkulasi lalu lintas, penentuan kecepatan maksimum dan/atau minimum,
larangan penggunaan jalan, larangan dan/atau perintah bagi pemakai jalan
Kegiatan
pengawasan lalu lintas meliputi
- pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas. Kegiatan pemantauan dan penilaian dimaksudkan untuk mengetahui efektifitas dari kebijaksanaan-kebijaksanaaan tersebut untuk mendukung pencapaian tingkat pelayanan yang telah ditentukan. Termasuk dalam kegiatan pemanatauan antara lain meliputi inventarisasi mengenai kebijaksanaan-kebijaksanaan lalu lintas yang berlaku pada ruas jalan, jumlah pelanggaran dan tindakan-tindakan koreksi yang telah dilakukan atas pelanggaran tersebut. Termasuk dalam kegiatan penilaian antara lain meliputi penentuan kriteria penilaian, analisis tingkat pelayanan, analisis pelanggaran dan usulan tindakan perbaikan.
- tindakan korektif terhadap pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas. Tindakan korektif dimaksudkan untuk menjamin tercapainya sasaran tingkat pelayanan yang telah ditentukan. Termasuk dalam tindakan korektif adalah peninjauan ulang terhadap kebijaksanaan apabila di dalam pelaksanaannya menimbulkan masalah yang tidak diinginkan.
Kegiatan
pengendalian lalu lintas meliputi
- pemberian arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas. Pemberian arahan dan petunjuk dalam ketentuan ini berupa penetapan atau pemberian pedoman dan tata cara untuk keperluan pelaksanaan manajemen lalu lintas, dengan maksud agar diperoleh keseragaman dalam pelaksanaannya serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya untuk menjamin tercapainya tingkat pelayanan yang telah ditetapkan.
- pemberian bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas.
3. Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya
1) Mengenali UU Nomor 22 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 26 Mei 2009 yang kemudian disahkan oleh Presiden RI pada tanggal 22 Juni 2009. Undang-Undang ini adalah kelanjutan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992, terlihat bahwa kelanjutannya adalah merupakan pengembangan yang signifikan dilihat dari jumlah clausul yang diaturnya, yakni yang tadinya 16 bab dan 74 pasal, menjadi 22 bab dan 326 pasal.
Jika kita melihat UU sebelumnya yakni UU Nomor 14 Tahun 1992 menyebutkan Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, transportasi memiliki posisi yang penting dan strategis dalam pembangunan bangsa yang berwawasan lingkungan dan hal ini harus tercermin pada kebutuhan mobilitas seluruh sektor dan wilayah. Transportasi merupakan sarana yang sangat penting dan strategis dalam memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan dan kesatuan serta mempengaruhi semua aspek kehidupan bangsa dan negara.
Berbeda dengan undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, UU ini melihat bahwa lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum. Selanjutnya di dalam batang tubuh di jelaskan bahwa tujuan yang hendak dicapai oleh Undang-Undang ini adalah :
- terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
- terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan
- terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Undang-Undang ini berlaku untuk
membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang
aman, selamat, tertib, dan
lancar melalui:
- kegiatan gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang di Jalan;
- kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
- kegiatan yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, pendidikan berlalu lintas, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta penegakan hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mencermati
lebih dalam dari semangat yang telah disebutkan di atas, maka kita harus lebih
dalam lagi melihat isi dari Pasal-Pasal yang ada di UU Nomor 22 Tahun 2009.
Dari sini kita akan tahu apakah semangat tersebut seirama dengan isi dari
pengaturan-pengaturannya, atau justru berbeda. Selanjutkan kita dapat melihat
bagaimana UU ini akan berjalan dimasyarakat serta bagaimana pemerintah sebagai
penyelenggara negara dapat mengawasi serta melakuakn penegakannya. Perbandingan Pengaturan
|
UU Nomor 14 Tahun 1992
|
UU Nomor 22 Tahun 2009
|
|
Bab
I Ketentuan Umum
|
Bab
I Ketentuan Umum
|
|
Bab
II Asas dan Tujuan
|
Bab
II Asas dan Tujuan
|
|
Bab
III Pembinaan
|
Bab
III Ruang Lingkup Keberlakuan Undang-Undang
|
|
Bab
IV Prasarana
|
Bab
IV Pembinaan
|
|
Bab
V Kendaraan
|
Bab
V Penyelenggaraan
|
|
Bab
VI Pengemudi
|
Bab
VI Jaringan Lalu Lintas danAngkutan Jalan
|
|
Bab
VII Lalu Lintas
|
Bab
VII Kendaraan
|
|
Bab
VIII Angkutan
|
Bab
VIII Pengemudi
|
|
Bab
IX Lalu Lintas dan Angkutan
|
Bab
IX Lalu Lintas bagi Penderita Cacat
|
|
Bab
X Dampak Lingkungan
|
Bab
X Angkutan
|
|
Bab
XI Penyerahan Urusan
|
Bab
XI Keamanan danKeselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
|
|
Bab
XII Penyidikan
|
Bab
XII Dampak Lingkungan
|
|
Bab
XIII Ketentuan Pidana
|
Bab
XIII Pengembangan Industri dan Teknologi Sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan
|
|
Bab
XIV Ketentuan Lain-Lain
|
Bab
XIV Kecelakaan Lalu Lintas
|
|
Bab
XV Ketentuan Peralihan
|
Bab
XV Perlakuan Khusus bagi Penyandang Cacat, Manusia Usia Lanjut, Anak-Anak,
Wanita Hamil, dan Orang Sakit
|
|
Bab
XVI Ketentuan Penutup
|
Bab
XVI Sistem Informasi danKomunikasi Lalu Lintas danAngkutan Jalan
|
|
Bab
XVII Sumber Daya Manusia
|
|
|
Bab
XVIII Peran Serta Masyarakat
|
|
|
Bab
XIX Penyidikan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
|
|
|
Bab
XX Ketentuan Pidana
|
|
|
Bab
XXI Ketentuan Peralihan
|
|
|
Bab
XXII Ketentuan Penutup
|
Dari sekian
banyak ketentuan yang ada, beberapa pasal yang mendapatkan respon beragam dan
menjadi perdebatan di masyarakat, beberapa pasal tersebut adalah :
|
Ketentuan
|
Isi
|
Catatan
|
|
107
ayat (2)
|
Pengemudi
Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib menyalakan lampu utama pada siang hari
|
Jika
alasannya adalah untuk keselamatan, maka harus diyakinkan hubungan langsung
lampu dengan keselamatan pengendara. Selain itu dukungan data-data mengenai
penyebab kecelakaan di jalan raya
|
|
112
ayat (3)
|
Pada
persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,
Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain
oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
|
Seberapa
banyan sarana yang teah disediakan
|
|
273
ayat (1)
|
Setiap
penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang
rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan
Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan
atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
|
Kementerian
PU mempermasalahkan pasalpemidanaan penyelenggara jalan yang memang secara
hukum tidak berdasarkan konsep yang kuat. Fungsi pemerintahan, termasuk
penyelenggaraan jalan, pada prinsipnya adalah pelaksanaan
undangundang.Wajarkah aturan perundangan yang memidanakan pelaksana
undang-undang?
|
|
Bab
XIII
|
pengembangan
industri dan teknologi sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan
|
Hal
ini cukup menarik untuk digarisbawahi, karena tidak cukup jelas mengapa harus
adapengaturan tersendiri dalam UU Lalu Lintas dan Jalan Raya menyangkut
sektor industri dan pengembangan teknologi.
|
|
302
|
Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang yang tidak
berhenti selain di tempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan
penumpang selain di tempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain
yang ditentukan dalam izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling
banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
|
Seberapa
banyak sarana halte yang disediakan pada satu trayek angkutan umum. Kita bisa
bercermin pada wilayah-wilayah di daerah khususnya di luar Pulau Jawa
|
|
310
|
Terkait
dengan kelalaian pengemudi hingga mengakibatkan korban jiwa
|
Sudah
diatur dalam Pasal 359 KUHP
|
2) Banyak Pekerjaan Rumah
Untuk melihat
UU ini bisa dilaksanakan atau tidak, kita bisa menggunakan satu indikator yakni
mengenai sejelas apakah ketentuan-ketentuan yang mengatur, hal ini bisa dilihat
seberapa banyak pasal yang harus diterjemahkan lagi dalam peraturan pelaksana
dan teknis. Jika diinventaris, maka dapat ditemukan ada 58 peraturan pelaksana
dan teknis yang dapat menunjang berlakunya UU Nomor 22 Tahun 2009 ini.
Peraturan tersebut beraneka macam, mulai dari Peraturan Desa, Peraturan Daerah,
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, peraturan Presiden
hingga pada Peraturan Pemerintah. Lebih lengkapnya dapat di lihat pada tabel
dibawah
|
No.
|
Pasal
|
Bentuk
|
Tentang
|
|
1
|
13
ayat (5)
|
Peraturan
Pemerintah
|
forum
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
|
|
2
|
18
|
Peraturan
Pemerintah
|
penyusunan
dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur
dengan.
|
|
3
|
19
ayat (5)
|
Peraturan
Pemerintah
|
mengenai
jalan kelas khusus
|
|
4
|
20
ayat (3)
|
Peraturan
Pemerintah
|
pengelompokan
kelas jalan dan tata cara penetapan kelas jalan
|
|
5
|
21
ayat (5)
|
Peraturan
Pemerintah
|
batas
kecepatan
|
|
6
|
25
ayat (2)
|
Peraturan
Pemerintah
|
perlengkapan
Jalan
|
|
7
|
27
ayat (2)
|
Peraturan
Daerah
|
pemasangan
perlengkapan Jalanpada jalan lingkungan tertentu diatur
|
|
8
|
32
|
Peraturan
Presiden
|
organisasi
dan tata kerja unit pengelolaDana Preservasi Jalan
|
|
9
|
39
ayat (3)
|
Peraturan
Daerah
|
Lingkungan
kerja Terminal
|
|
10
|
42
|
Peraturan
Pemerintah
|
fungsi,
klasifikasi, tipe, penetapan lokasi, fasilitas, lingkungan kerja,
pembangunan, dan pengoperasian Terminal
|
|
11
|
43
ayat (4)
|
Peraturan
Pemerintah
|
Pengguna
Jasa fasilitas Parkir, perizinan, persyaratan, dan tata cara penyelenggaraan
fasilitas dan Parkir untuk umum
|
|
12
|
46
ayat (2)
|
Peraturan
Pemerintah
|
pembangunan,
pengelolaan, pemeliharaan, serta spesifikasi teknis fasilitas pendukung Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan
|
|
13
|
48
ayat (4)
|
Peraturan
Pemerintah
|
persyaratan
teknis dan laik jalan
|
|
14
|
50
ayat (4)
|
Peraturan
Pemerintah
|
Uji
tipe kendaraan bermotor
|
|
15
|
51
ayat (6)
|
Peraturan
Pemerintah
|
modifikasi
dan uji tipe kendaraan bermotor
|
|
16
|
56
|
Peraturan
Pemerintah
|
uji
berkala
|
|
17
|
57
ayat (4)
|
Peraturan
Pemerintah
|
Perlengkapan
Kendaraan Bermotor
|
|
18
|
59
ayat (6)
|
Peraturan
Pemerintah
|
persyaratan,
prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene
|
|
19
|
59
ayat (7)
|
peraturan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
|
tata
cara penggunaan lampu isyarat dan sirene
|
|
20
|
60
ayat (6)
|
Peraturan
Pemerintah
|
persyaratan
dan tata cara penyelenggaraan bengkel umum
|
|
21
|
61
ayat (4)
|
Peraturan
Pemerintah
|
Persyaratan
keselamatan
|
|
22
|
63
ayat (2) dan (3)
|
Peraturan
Daerah
|
jenis
dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor
|
|
23
|
64
ayat (6)
|
Peraturan
KepalaKepolisian Negara Republik Indonesia
|
Registrasi
kendaraan bermotor
|
|
24
|
67
ayat (4)
|
Peraturan
Presiden
|
persyaratan
dan prosedur serta pelaksanaan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap
|
|
25
|
68
ayat (6)
|
Peraturan
KepalaKepolisian Negara Republik Indonesia
|
Surat
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
|
|
26
|
69
ayat (3)
|
Peraturan
KepalaKepolisian Negara Republik Indonesia
|
persyaratan
dan tata cara pemberian dan penggunaan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
dan Tanda Coba Nomor KendaraanBermotor
|
|
27
|
72
ayat (1)
|
Peraturan
Panglima TentaraNasional Indonesia
|
Registrasi
Kendaraan Bermotor Tentara NasionalIndonesia
|
|
28
|
76
ayat (5), 92 ayat (3)
|
Peraturan
Pemerintah
|
kriteria
dan tata cara pengenaan sanksi administratif
|
|
29
|
88
|
Peraturan
KepalaKepolisian Negara Republik Indonesia
|
tata
cara, persyaratan, pengujian, dan penerbitan Surat Izin Mengemudi
|
|
30
|
89
ayat (3)
|
Peraturan
KepalaKepolisian Negara Republik Indonesia
|
pemberian
tanda atau data pelanggaran
|
|
31
|
91
ayat (2)
|
Peraturan
KepalaKepolisian Negara Republik Indonesia
|
tata
cara dan prosedurpengenaan sanksi administratif bagi anggota kepolisian
|
|
32
|
95
ayat (1)
|
Peraturan
Menteri, Peraturan Daerah, Peraturan Desa
|
Penetapan
kebijakan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas
|
|
33
|
101
|
Peraturan
Pemerintah
|
pelaksanaan
analisis dampak Lalu Lintas
|
|
34
|
102
ayat (3)
|
Peraturan
Pemerintah
|
kekuatan
hukum Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka
Jalan
|
|
35
|
103
ayat (4)
|
Peraturan
Menteri
|
Rambu
Lalu Lintas, Marka Jalan, dan/atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
|
|
36
|
130
|
Peraturan
KepalaKepolisian Negara Republik Indonesia
|
penggunaan
Jalan selain untuk kegiatan Lalu Lintas
|
|
37
|
133
ayat (5)
|
Peraturan
Pemerintah
|
Manajemen
kebutuhan Lalu Lintas
|
|
38
|
137
ayat (5)
|
Peraturan
Pemerintah
|
mobil
barang yang digunakan untuk angkutan orang
|
|
39
|
141ayat
(3)
|
Peraturan
Menteri
|
Standar
pelayanan minimal angkutan umum
|
|
40
|
164
|
Peraturan
Menteri
|
angkutan
barang dengan Kendaraan Bermotor Umum
|
|
41
|
165
ayat (4)
|
Peraturan
Pemerintah
|
angkutan
multimoda, persyaratan, dan tata cara memperoleh izin
|
|
42
|
172
|
Peraturan
Pemerintah
|
pengawasan
muatan angkutan barang
|
|
43
|
178
|
Peraturan
Pemerintah
|
izin
penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek
|
|
44
|
182
ayat (4)
|
Peraturan
Menteri
|
tarif
penumpang
|
|
45
|
185
ayat (2)
|
Peraturan
Pemerintah
|
Subsidi
angkutan Penumpang umum
|
|
46
|
192
ayat (5)
|
Peraturan
Pemerintah
|
Ganti
kerugian yang diderita penumpang akibat penyelenggaraan angkutan umum
|
|
47
|
198
ayat (3)
|
Peraturan
Pemerintah
|
standar
pelayanan dan persaingan yang sehat penyelenggaraan angkutan umum
|
|
48
|
202
|
Peraturan
KepalaKepolisian Negara Republik Indonesia
|
penetapan
program nasional Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
|
|
49
|
205
|
Peraturan
Pemerintah
|
penetapan
rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta
dankewajiban Perusahaan Angkutan Umum membuat, melaksanakan, dan
menyempurnakan sistem manajemen keselamatan serta persyaratan alat pemberi
informasi Kecelakaan Lalu Lintas
|
|
50
|
207
|
Peraturan
Pemerintah
|
pengawasan
Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
|
|
51
|
209
ayat (2)
|
Peraturan
Pemerintah
|
pencegahan
dan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup di bidang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan
|
|
52
|
210
ayat (2)
|
Peraturan
Pemerintah
|
tata
cara, persyaratan, dan prosedur penanganan ambang batas emisi gas buang dan
tingkat kebisingan yang diakibatkan oleh KendaraanBermotor
|
|
53
|
218
ayat (2)
|
Peraturan
Pemerintah
|
tata
cara dan kriteria pengenaan sanksi administratif
|
|
54
|
225
|
Peraturan
Pemerintah
|
pengembangan
industri dan teknologi Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
|
|
55
|
228
|
Peraturan
KepalaKepolisian Negara Republik Indonesia
|
tata
cara penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
|
|
56
|
242
ayat (3
|
Peraturan
Pemerintah
|
pemberian
perlakuan khusus di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada penyandang
cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit
|
|
57
|
252
|
Peraturan
Pemerintah
|
Sistem
Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
|
|
58
|
255
|
Peraturan
Pemerintah
|
pengembangan
sumber daya manusia di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
|
|
Pasal 320 : Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan
paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.
|
|||
Akan Tertatih-tatih
pelaksanaannya
Norma-norma
peraturan tanpa adanya sarana pendukung seperti struktur keorganisasian yang
memiliki kewenangan untuk melaksanakan pastinya akan berjalan tidak efektif dan
efisien. Selain itu, budaya dalam melakukan dan melaksanakan norma-norma
peraturan juga harus dinilai, apakah memang sudah tepat masyarakat dapat
melaksanakan. Hal ini berkaitan dengan bagaimana nantinya UU Nomor 22 Tahun
2009 diimplementasikan. Melihat hal ini makan kita dapat menggunakan pendekatan
substansi, sutruktural, dan kultural.
Secara
substansi, UU Nomor 22 Tahun 2009 masih dapat diperdebatkan. Mulai dari
banyaknya amanat untuk membuat aturan pelaksana dan teknis; nilai keefektifan
dari penegakan hukum berupa sanksi administrasi, perdata hingga pada pidana;
pengaturan mengenai hak dan kewajiban dari penyelenggara negara dan masyarakat,
dan sebagainya. Pertanyaan-pertanyaan ini adalah untuk lebih mendalami apakah
peraturan ini dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan. Selain itu,
apakah norma peraturan tersebut memang lahir dari masyarakat, hal ini guna
menjawab kebutuhan siapa yang memang hars dipenuhi. Dengan memperhatikan ini,
maka kita dapat melihat apakah suatu peraturan ini akan efektik dan efisien
jika dilaksanakan.
Secara
struktur, UU Nomor 22 Tahun 2009 telah menjelaskan mengenai pihak yang terkait.
Jika kita cermati maka kita dapat melihatnya sebagai berikut :
- Pembinaan menjadi tanggung jawab negara. Pembinaan mencakup perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.
- Urusan di bidang Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang Jalan;
- Urusan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Urusan di bidang pengembangan industri Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab dibidang industri;
- Urusan di bidang pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang pengembangan teknologi; dan
- Urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Mengkoordinasi penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan oleh forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tidak hanya
cukup siapa yang akan menjalakan apa, tapi juga bagaimana ia harus melakukan
dan kapan harus dilaksanakan. Sebagai masyarakat tentunya adalah menjalankan
hukum posistif dalam hal ini UU Nomor 22 Tahun 2009, namun perlu diterjemahkan
lagi bagaimana situasi dan kondisi dilapangan dapat menunjang masyarakat dapat
melaksanakannya. Keharusan yang diterjemahkan sebagai kewajiban harus di dukung
oleh seberapa besar dan seberapa banyak petunjuk-petunjuk dilapangan. Terkait
dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 ini maka kita bisa mempertanyakan seberapa banyak
rambu-rambu dan fasilita-fasiitas penunjang di jalan raya. Harus diingat,
pemberlakuan UU tidak hanya pada satu wilayah saja namun berlaku bagi seluruh
wilayah Indonesia, apa yang akan terjadi nantinya jika diterapkan di Kalimantan
atau bahkan Papua. Struktur itu harus mampu menunjang masyarakat agar dapat
melaksanakannya. Kita bisa lihat diagram di bawah ini, bagaimana kota Semarang
masih kekurangan rambu-rambu lalu lintas.
Dari contoh statistik diatas,
maka dapat dinilai apakah UU Nomor 22 Tahun 2009 dapat dilaksanakan atau tidak.
Sepanjang alat-alat penunjang seperti rambu-rambu serta fasilitas-fasilitas
umum di jalan belum terpenuhi kebutuhannya maka pelaksanaan UU juga akan tidak
efektif dan efisien.
Sebelum membicarakan kultur,
hendaknya kita melihat sejenak hasil survey yang dilakukan oleh tabloit
otomotif terkait dengan alasan mengapa tidak yakin UU Nomor 22 Tahun 2009 dapat
memperbaiki masalah:
|
Alasan
|
Jumlah (%)
|
|
Kesadaran
/ disiplin masalah
|
30
|
|
Volume
kendaraan terus bertambah / sudah banyak
|
10
|
|
Mental
aparat kurang baik
|
8
|
|
Pelaksanaan
belum efektif
|
6
|
|
Infrastruktur
kurang (jalan, rambu, fasilitas)
|
6
|
|
Jadi
lebih macet
|
6
|
|
Tergantung
kesadaran masyarakat
|
5
|
Jumlah responden 10.045 orang
Dari tabel diatas, hampir
keseluruhan berkaitan dengan kultur. 30% misalnya merasa tidak yakin UU Nomor
22 Tahun 2009 dapat memperbaiki masalah karena alasan kesadaran. Diikuti juga
ketidakyakinan oleh 8% bahwa mental aparat kurang baik serta 5% tergantung
kesadaran masyarakat. Kultur-kultur dari masing-masing pihak ini akan
menentukan bagaimana suatu norma dapat dijalankan dengan efektif dan efisien.
Akan menjadi tantangan bagi penyelenggara negara ketika kultur-kultur tersebut
tidak mendukung untuk melakukan social engineering. Sehingga didapat
bagaimana masyarakat sadar untuk melaksanakan peraturan karena ia tahu apa hak
dan kewajibannya, atau bagaimana aparat penegak hukum yang benar-benar
menjunjung tinggi hukum.
No comments:
Post a Comment