1. Pengertian
Traffic signal
Rambu
lalu lintas merupakan salah satu dari perlengkapan jalan yang dapat berupa
lambang, huruf, angka, kalimat atau perpaduan di antaranya yang berfungsi
sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan.
Traffic Sign merupakan suatu bentuk tanda yang
berisi informasi ataupun peringatan bagi pengguna jalan untuk lebih
berhati-hati atau menaati ketertiban. Berbagai macam traffic sign dapat kita jumpai di jalan maupun di tempat-tempat
tertentu.
Secara garis besar rambu lalu lintas dapat dibagi menjadi
dua, yaitu; rambu lalu lintas konvensional dan rambu lalu lintas elektronik.
Rambu lalu lintas konvensional adalah jenis rambu yang paling banyak ditemui.
Terdiri dari daun rambu yang dapat memantulkan cahaya (retro reflektif) dan
tiang rambu. Sedangkan rambu lalu lintas elektronik adalah rambu lalu lintas
dengan informasi yang dapat dirubah-rubah atau diatur secara elektronik.
Terdiri dari layar monitor untuk menampilkan informasi, modul atau unit
kontrol, catu daya, dan tiang.
Berdasarkan jenis informasinya, rambu rambu lalu lintas
terbagi menjadi rambu perintah, rambu petunjuk, rambu
larangan, dan rambu peringatan.
1)
Rambu perintah
Rambu
perintah adalah rambu yang menyatakan suatu perintah kepada para pengguna jalan
dan wajib dilakukan. Rambu jenis ini memiliki warna dasar biru pada daun
rambunya dan bagian tepi berwarna putih. Begitu pula dengan lambang, angka,
huruf, maupun kata kata yang terdapat pada rambu tersebut juga berwarna putih. Berikut
adalah Jenis jenis rambu perintah beserta artinya :
1. Perintah
mematuhi arah yang ditunjuk
Rambu perintah mematuhi arah yang
ditunjuk terdiri dari:
·
1a.
Rambu perintah mengikuti arah ke kiri
·1b. Rambu perintah mengikuti arah ke kanan
·1c. Rambu perintah belok ke arah kiri
·1d. Rambu perintah belok ke arah kanan
·1e. Rambu perintah berjalan lurus
·1f. Rambu
perintah mengikuti arah yang ditunjukkan saat memasuki bundaran
2. Perintah
memilih salah satu arah yang ditunjuk
Rambu Perintah memilih salah satu
arah yang ditunjuk terdiri dari:
·
2a.
Rambu Perintah memilih lurus atau belok kiri
·
2b.
Rambu Perintah memilih lurus atau belok kanan
3. Perintah
memasuki bagian jalan tertentu
Rambu Perintah memasuki bagian
jalan tertentu terdiri dari:
·
3a.
Rambu perintah memasuki jalur atau lajur yang ditunjuk
·
3b.
Rambu perintah memilih memasuki salah satu jalur atau lajur yang ditunjuk
·
3c.
Rambu perintah pilihan memasuki salah satu jalur atau lajur yang ditunjuk
4. Perintah
batas minimum kecepatan
5. Perintah
penggunaan rantai ban
6. Perintah
menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus
Rambu
Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus terdiri dari rambu:
·
6a.
Rambu perintah menggunakan jalan atau lajur khusus untuk kendaraan bermotor,
yaitu;
Ø 6a1. Perintah menggunakan jalur atau
lajur khusus untuk sepeda motor
Ø 6a2. Perintah menggunakan jalur atau
lajur khusus untuk mobil bus
Ø 6a3. Perintah menggunakan jalur atau
lajur khusus untuk mobil barang
·
6b.
Rambu perintah menggunakan jalan atau lajur khusus untuk kendaraan tidak
bermotor, yaitu;
Ø 6b1. Perintah menggunakan
jalan atau lajur khusus pejalan kaki
Ø 6b2. Perintah menggunakan
jalan atau lajur khusus penunggang kuda
Ø 6b3. Perintah menggunakan
jalan atau lajur khusus sepeda
Ø 6b4. Perintah menggunakan
jalan atau lajur khusus becak
Ø 6b5. Perintah menggunakan
jalan atau lajur khusus pedati
Ø 6b6. Perintah menggunakan
jalan atau lajur khusus delman
Ø 6b7. Perintah menggunakan
jalan atau lajur khusus kendaraan tidak bermotor
7. Batas
akhir perintah tertentu
Rambu batas akhir perintah tertentu
terbagi atas:
·
7a.
Rambu batas akhir kecepatan minimum yang diperintahkan
·
7b.
Rambu batas akhir penggunaan rantai ban
8. Perintah
dengan kata-kata
Rambu perintah dengan kata kata
digunakan jika tidak terdapat simbol atau lambang untuk menyatakan perintah
tersebut. Contoh rambu dengan kata kata adalah rambu "BELOK KIRI
LANGSUNG" dan rambu "BUS DAN TRUK GUNAKAN LAJUR KIRI"
Rambu
petunjuk adalah rambu yang digunakan untuk memandu pengguna jalan saat dalam
perjalanan dan atau untuk memberikan informasi lain yang berguna kepada
pengguna jalan. Selengkapnya mengenai rambu petunjuk ada di artikel jenis rambu petunjuk dan artinya.
1) Rambu
larangan
Rambu
larangan adalah rambu yang menyatakan adanya larangan bagi pengguna jalan untuk
melakukan suatu tindakan tertentu.
Warna dasar untuk daun rambu larangan adalah putih dengan garis tepi
berwarna merah disertai lambang, huruf, dan atau angka yang berwarna
hitam.
Beberapa
jenis rambu larangan juga dilengkapi dengan rambu yang menandakan berakhirnya
larangan tersebut pada tempat atau ruas dengan jarak tertentu. Rambu ini
disebut dengan rambu batas akhir larangan. Rambu ini berwarna dasar putih
dengan garis hitam pada daun rambunya dan dengan lambang, huruf, atau angka
yang juga berwarna hitam. Jenis rambu rambu larangan adalah sebagai berikut:
a.
Rambu larangan berjalan lurus
Rambu
larangan berjalan lurus terdiri atas:
·
1a.
Rambu larangan berjalan terus karena wajib berhenti sesaat dan/atau
melanjutkan perjalanan setelah dipastikan selamat dari konflik lalu lintas dari
arah lainnya
·
1b.
Rambu larangan berjalan terus karena wajib memberikan prioritas kepada arus
lalu lintas dari arah yang diberikan prioritas
·
1c.
Rambu larangan berjalan terus sebelum melaksanakan kegiatan tertentu
·
1d.
Rambu larangan berjalan terus pada bagian jalan tertentu dan sebelum
mendahulukan arus lalu lintas yang datang dari arah berlawanan
·
1e.
Rambu larangan berjalan terus pada perlintasan sebidang dengan lintasan kereta
api jalur tunggal sebelum mendapatkan kepastian selamat dari bahaya konflik
·
1f.
Rambu larangan berjalan terus pada perlintasan sebidang dengan lintasan kereta
api jalur ganda sebelum mendapatkan kepastian selamat dari bahaya konflik
b. Rambu
larangan masuk
Rambu larangan masuk terdiri dari:
Ø 2a. larangan masuk bagi
kendaraan bermotor dan tidak bermotor
·
2a1.
Larangan masuk bagi kendaraan bermotor maupun tidak dari kedua arah
·
2a2.
Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor
Ø 2b. larangan masuk bagi
kendaraan bermotor dengan jenis tertentu
·
2b1.
Larangan masuk bagi sepeda motor
·
2b2.
Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan tiga roda
·
2b3.
Larangan masuk bagi mobil penumpang
·
2b4.
Larangan masuk bagi mobil barang
·
2b5.
Larangan masuk bagi mobil bus
·
2b6.
Larangan masuk bagi kendaraan khusus
·
2b7.
Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan kereta tempel
·
2b8.
Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan kereta gandeng
·
2b9.
Larangan masuk bagi sepeda motor dan mobil penumpang
·
2b10.
Larangan masuk bagi mobil penumpang perseorangan dan mobil barang
·
2b11.
Larangan masuk bagi mobil barang dan kendaraan bermotor umum
·
2b12.
Larangan masuk bagi sepeda motor, mobil penumpang perseorangan dan mobil barang
·
2b13.
Larangan masuk bagi mobil penumpang perseorangan, mobil barang, dan
kendaraan bermotor umum
Ø 2c. larangan masuk bagi
kendaraan tidak bermotor dengan jenis tertentu
·
2c1.
Larangan masuk bagi pejalan kaki
·
2c2.
Larangan masuk bagi gerobak dorong dan sejenisnya
·
2c3.
Larangan masuk bagi sepeda
·
2c4.
Larangan masuk bagi becak
·
2c5.
Larangan masuk bagi pedati
·
2c6.
Larangan masuk bagi delman atau dokar
·
2c7.
Larangan masuk bagi sepeda dan becak
·
2c8.
Larangan masuk bagi delman dan pedati
·
2c9.
Larangan masuk bagi semua jenis kendaraan tidak bermotor
Ø 2d. larangan masuk bagi
kendaraan dengan berat dan dimensi tertentu
·
2d1.
Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan panjang lebih dari ... m
·
2d2.
Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan tinggi lebih dari ... m
·
2d3.
Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan lebar lebih dari ... m
·
2d4.
Larangan masuk bagi kendaraan tidak bermotor dengan panjang lebih dari ... m
·
2d5.
Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diijinkan (JBI)
sama atau lebih dari 5 ton
·
2d6.
Larangan masuk bagi kendaraan bermotor roda tunggal dengan muatan sumbu
terberat (MST) sama atau lebih dari 8 ton
·
2d7.
Larangan masuk bagi kendaraan bermotor roda ganda dengan muatan sumbu
terberat (MST) sama atau lebih dari 8 ton
·
2d8.
Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan roda tunggal pada ujung
sumbu dengan berat muatan sama atau lebih dari 8 ton
·
2d9.
Larangan masuk bagi kendaraan bermotor
dengan roda ganda atau lebih pada ujung sumbu dengan berat muatan sama atau
lebih dari 8 ton
·
2d10.
Larangan masuk bagi kendaraan dengan ukuran lebar melebihi 2,5 m, panjang
melebihi 18 m, ukuran paling tinggi 4,2 m, dan muatan sumbu terberat 10 ton
·
2d11.
Larangan masuk bagi kendaraan dengan ukuran lebar melebihi 2,5 m, panjang
melebihi 12 m, ukuran paling tinggi 4,2 m, dan muatan sumbu terberat 8 ton
·
2d12.
Larangan masuk bagi kendaraan dengan ukuran lebar melebihi 2,1 m, panjang
melebihi 9 m, ukuran paling tinggi 3,5 m, dan muatan sumbu terberat 8 ton
3)
Rambu larangan parkir dan berhenti
Jenis rambu larangan parkir dan
berhenti terbagi menjadi dua, yaitu:
·
3a. larangan
berhenti
·
3b.
larangan parkir
4)
Rambu larangan pergerakan lalu lintas tertentu
yang termasuk jenis rambu larangan
pergerakan lalu lintas tertentu adalah:
·
4a. larangan
berjalan terus
·
4b. larangan
belok kiri
·
4c. larangan
belok kanan
·
4d. larangan
menyalip atau mendahului kendaraan lain
·
4e. larangan
memutar balik
·
4f. larangan
memutar balik dan belok kanan
·
4g.
larangan mendekati kendaraan di depan dengan jarak sama atau kurang dari ...
meter
·
4h.
larangan menjalankan kendaraan dengan kecepatan lebih dari ... kilometer per
jam.
5)
Rambu larangan membunyikan isyarat suara
6)
Rambu larangan dengan kata kata
Salah satu contoh rambu larangan
dengan kata-kata adalah rambu "DILARANG MENAIKKAN ATAU MENURUNKAN
PENUMPANG".
7)
Rambu batas akhir larangan
Rambu batas akhir larangan adalah
rambu yang menyatakan batas berlakunya suatu larangan. rambu tersebut terdiri
dari:
- 7a. Batas akhir salah satu larangan tertentu
contoh: Rambu batas akhir larangan
kecepatan maksimum 50 km/jam, rambu batas akhir larangan menyalip kendaraan
lain, dan rambu batas akhir larangan membunyikan isyarat suara
- 7b. Batas akhir seluruh larangan
Rambu
peringatan adalah rambu yang memberikan informasi berupa peringatan akan
kemungkinan adanya bahaya dan sifat dari bahaya tersebut kepada pengguna jalan.





No comments:
Post a Comment